Bila Disetujui Dewan

 Tahun 2016, Kelurahan akan Dimekarkan

 Tahun 2016, Kelurahan akan Dimekarkan

PEKANBARU(HR)- Bila disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru, tahun 2016 mendatang jumlah kelurahan di Pekanbaru akan bertambah. Dari 58 kelurahan akan menjadi 83 kelurahan.

"Pemekaran itu, baru akan terealisasi bila disetujui DPRD Pekanbaru, saat ini rencana tersebut masih menunggu pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)," kata M Noer MBS, Asisten I Setdako Pekanbaru, Jumat (24/7).

Disebutkannya, diperkirakan tahun 2016 nanti pemekaran sudah bisa dilakukan, pasalnya usulan Ranperda sudah disampaikan kepada Dewan. Dan menjadi salah satu yang diprioritaskan untuk diselesaikan tahun ini.

Kelurahan yang dimekarkan berada di tujuh kecamatan pinggiran, seperti Kecamatan Tampan, Bukit Raya, Rumbai, Rumbai Pesisir, Tenayan Raya, Payung Sekaki dan Kecamatan Marpoyan Damai. Sedangkan kecamatan yang berada didalam kota, sudah tidak bisa dimekarkan, karena sudah mencukupi.

"Dari kajian yang dilakukan pemekaran kelurahan, hanya memungkinkan untuk yang berada dipinggiran. Karena selain memiliki wilayah luas, juga dengan penduduk yang cenderung ramai," sebutnya.

Mengenai penganggaran dalam APBD untuk kelurahan baru nanti, menurut M Noer, baru akan dimulai pada awal tahun 2016 mendatang. Sebab tahapan untuk kelurahan baru berfungsi mulai dari disahkannya Ranperda, juga butuh waktu yang lama.

"Usulan Ranperda sudah disampaikan kepada dewan dan menjadi salah satu Ranperda yang diprioritaskan untuk diselesaikan tahun ini. Jika Ranperda pemekaran kelurahan disetujui oleh Dewan, maka total seluruh kelurahan yang ada di Pekanbaru bertambah menjadi 83 kelurahan dari semula hanya 58 kelurahan," tutupnya.(her)